Perdagangan Luar Negeri
Pada Tahun 2024 total Ekspor Indonesia 266,529 juta USD dengan penigkatan 2,70 % dari Total Ekspor Tahun 2023. Sementara itu, total Impor Indonesia Tahun 2024 sebesar 235,200 juta USD dengan peningkatan 5,70% dari Total Ekspor tahun 2023. Neraca Perdagangan Indonesia mengalami Defisit 13,98% dibandingkan dengan Neraca Perdagangan Tahun 2023. Pada Tahun 2024, Tiongkok, US, Jepang, India, Malaysia merupakan 5 negara tujuan ekspor utama Indonesia. Komoditas utama Ekspor Indonesia antara lain: Bahan bakar mineral, minyak mineral dan produk sulingannya; zat mengandung bitumen; malam mineral; Besi dan Baja; dan Lemak dan minyak hewani, nabati atau mikroba serta produk disosiasinya; lemak olahan yang dapat dimakan; malam hewani atau malam nabati. Impor Indonesia berasal dari Tiongkok, Singapura, Jepang, US dan Malaysia.
Sumber: Satu Data Perdagangan
Ada beberapa FTA yang melibatkan Indonesia baik dalam kerangka bilateral maupun regional yaitu Indonesia – Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), Indonesia – Pakistan Preferential Trade Agreement (IP-PTA), Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA), Indonesia – Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA), Indonesia – EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement, Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC - CEPA), Indonesia-Mozambique Preferential Trade Agreement (IM-PTA), Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE CEPA), ASEAN-China, ASEAN-FTA (CEPT-AFTA), ASEAN-Korea, ASEAN-India dan ASEAN-Australia-New Zealand.
Perizinan Berusaha di Bidang Impor
Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada pasal (4) ayat (4) Permendag No. 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, terdiri atas:
- Importir Terdaftar;
- Importir Produsen; dan/atau
- Persetujuan Impor.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Untuk memperoleh Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) Permendag No. 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Importir harus mengajukan permohonan lengkap secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Persyaratan sebagaimana tercantum pada Lampiran Permendag klaster, sebagai berikut:
- Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil
- Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan
- Permendag Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan
- Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang
- Permendag Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika
- Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu
- Permendag Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi
- Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun
Impor Tekstil dan Produk Tekstil
Berdasarkan Permendag No. 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil pada Lampiran I Tabel I.
Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru TPT (API-P):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil
Berdasarkan Permendag No. 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil pada Lampiran I Tabel I.
Untuk Perpanjangan PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya (API-P atau API-U):
- PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku PI berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil pada Lampiran I Tabel II.
Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru TPT Batik dan Motif Batik (API-P):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil
Berdasarkan Permendag No. 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil pada Lampiran I Tabel II.
Untuk Perpanjangan PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API-U):
- PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku PI berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil pada Lampiran I Tabel III.
Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil
Berdasarkan Permendag No. 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil pada Lampiran I Tabel III.
Untuk Perpanjangan PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku PI berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil pada Lampiran I Tabel IV.
Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil
Berdasarkan Permendag No. 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil pada Lampiran I Tabel IV.
Untuk Perpanjangan PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku PI berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:

