Search

FAQ (Frequently Asked Questions)

Perdagangan Luar Negeri

Ekspor pada umumnya adalah tindakan untuk mengeluarkan barang atau komoditas dari dalam negeri untuk memasukannya ke negara lain. Sedangkan Impor adalah proses sebaliknya, memasukan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri. Ekspor dan Impor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima.
Salah satu yang umum digunakan untuk menilai kinerja perdagangan adalah pertumbuhan nilai atau volume ekspor-impor rata-rata pertahun atau tren pertumbuhan jangka panjangnya.
Kinerja ekspor Indonesia yang baik dicerminkan salah satunya oleh laju pertumbuhan rata-rata pertahunnya yang relative tinggi dibandingkan negara-negara pesaingnya, atau oleh tren pertumbuhan jangka panjangnya yang positif (meningkat). Tren pertumbuhan jangka panjang yang meningkat mencerminkan perubahan jangka panjang dari tingkat daya saing produk tersebut didalam perdagangan global.
Indikator lainnya yang dapat mengukur perkembangan perdagangan adalah Diversifikasi produk dan diversifikasi pasar. Kinerja ekspor dapat dikatakan bagus jika produk yang diekspor bervariasi dan juga pasar ekspornya luas.
Dalam kegiatan ekspor- impor, Tariff disebut juga dengan istilah Customs, duties, atau charges. Tariff merupakan Pajak yang dikenakan atas suatu komoditi yang diperdagangkan lintas-batas territorial. Tarif umumnya dikenakan pada barang impor, meskipun ada juga yang dikenakan pada barang yang diekspor. Tarif biasanya dihubungkan dengan proteksionisme, kebijakan ekonomi yang membatasi perdagangan antarnegara.

Pada Tahun 2024 total Ekspor Indonesia 266,529 juta USD dengan penigkatan 2,70 % dari Total Ekspor Tahun 2023. Sementara itu, total Impor Indonesia Tahun 2024 sebesar 235,200 juta USD dengan peningkatan 5,70% dari Total Ekspor tahun 2023. Neraca Perdagangan Indonesia mengalami Defisit 13,98% dibandingkan dengan Neraca Perdagangan Tahun 2023. Pada Tahun 2024, Tiongkok, US, Jepang, India, Malaysia merupakan 5 negara tujuan ekspor utama Indonesia. Komoditas utama Ekspor Indonesia antara lain: Bahan bakar mineral, minyak mineral dan produk sulingannya; zat mengandung bitumen; malam mineral; Besi dan Baja; dan Lemak dan minyak hewani, nabati atau mikroba serta produk disosiasinya; lemak olahan yang dapat dimakan; malam hewani atau malam nabati. Impor Indonesia berasal dari Tiongkok, Singapura, Jepang, US dan Malaysia.

Sumber: Satu Data Perdagangan

Banyak tujuan atau alasan pengenaan tariff, diantaranya untuk melindungi industri atau sektor-sektor lain didalam negeri, stabilisasi harga barang, mengurangi defisit saldo neraca perdagangan, meningkatkan kesempatan kerja, alasan-alasan fiskal, mencegah dumping ataupun karena tujuan politik.
Untuk merealisasi pengaturan tentang tarif impor, Pemerintah mengeluarkan UU. No. 10 Tahun 1995 tentang "Kepabeanan" yang kemudian diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006, sebagai dasar hukum tentang tarif, yaitu dari Pasal 12 hingga Pasal 17A.
Tarif Bea Masuk MFN (Most Favourable Nations) adalah tarif bea masuk yang dikenakan atas barang impor yang masuk ke suatu negara dari negara lainnya, kecuali negara yang memiliki perjanjian khusus mengenai tarif bea masuk dengan negara tersebut.
Untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri, memberikan kepastian hukum bagi investor, memberikan perlindungan bagi konsumen, dan meningkatkan efisiensi administrasi kepabeanan, maka tarif bea masuk MFN akan disesuaikan secara bertahap sehingga secara relatif menjadi harmonis, rendah dan uniform pada tahun 2010. Pola penyesuaian tarif bea masuk ini disebut Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk, 2005-2010.
Adalah perjanjian diantara dua negara atau lebih untuk membentuk wilayah perdagangan bebas dimana perdagangan barang atau jasa diantara mereka dapat melewati perbatasan negara masing-masing tanpa dikenakan hambatan tarif atau hambatan non tarif.
FTA dibentuk karena memberikan manfaat kepada anggotanya, antara lain terjadinya trade creation dan trade diversion. Trade creation adalah terciptanya transaksi dagang antar anggota FTA yang sebelumnya tidak pernah terjadi, akibat adanya insentif-insentif karena terbentuknya FTA. Trade diversion terjadi akibat adanya insentif penurunan tariff, misalnya Indonesia yang sebelumnya selalu mengimpor gula hanya dari China beralih menjadi mengimpor gula dari Thailand karena menjadi lebih murah dan berhenti mengimpor gula dari China.

Ada beberapa FTA yang melibatkan Indonesia baik dalam kerangka bilateral maupun regional yaitu Indonesia – Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), Indonesia – Pakistan Preferential Trade Agreement (IP-PTA), Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA), Indonesia – Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA), Indonesia – EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement, Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC - CEPA), Indonesia-Mozambique Preferential Trade Agreement (IM-PTA), Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE CEPA), ASEAN-China, ASEAN-FTA (CEPT-AFTA), ASEAN-Korea, ASEAN-India dan ASEAN-Australia-New Zealand.

Ada beberapa substansi yang biasanya menjadi cakupan dalam FTA baik bilateral maupun regional yaitu antara lain perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi, pergerakan tenaga kerja, capacity building, prosedur kepabeanan, hak atas kekayaan intelektual dan lain sebagainya.

Perizinan Berusaha di Bidang Impor

Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada pasal (4) ayat (4) Permendag No. 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, terdiri atas:

  1. Importir Terdaftar;
  2. Importir Produsen; dan/atau
  3. Persetujuan Impor.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor


Untuk memperoleh Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) Permendag No. 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Importir harus mengajukan permohonan lengkap secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

Persyaratan sebagaimana tercantum pada Lampiran Permendag klaster, sebagai berikut: 

  1. Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil
  2. Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan 
  3. Permendag Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan
  4. Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang
  5. Permendag Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika
  6. Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu
  7. Permendag Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi
  8. Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun

Impor Tekstil dan Produk Tekstil

Berdasarkan Permendag No. 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil pada Lampiran I Tabel I.

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru TPT (API-P):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:

Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil

Berdasarkan Permendag No. 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil pada Lampiran I Tabel I. 

Untuk Perpanjangan PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya (API-P atau API-U):

  1. PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
  2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku PI berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
  3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil


Berdasarkan Permendag No. 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil pada Lampiran I Tabel II.

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru TPT Batik dan Motif Batik (API-P):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:

Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil

Berdasarkan Permendag No. 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil pada Lampiran I Tabel II.

Untuk Perpanjangan PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API-U):

  1. PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
  2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku PI berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
  3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. 

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil

Berdasarkan Permendag No. 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil pada Lampiran I Tabel III. 

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:

Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil

Berdasarkan Permendag No. 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil pada Lampiran I Tabel III.

Untuk Perpanjangan PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U): 

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 

  1. PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
  2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku PI berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
  3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. 

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil

Berdasarkan Permendag No. 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil pada Lampiran I Tabel IV.

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:

Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil

Berdasarkan Permendag No. 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil pada Lampiran I Tabel IV.

Untuk Perpanjangan PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U): 

 Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 

  1. PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
  2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku PI berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
  3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil